Selasa, 23 Desember 2008 - 12:47 wib

YOGYAKARTA - Gubernur DIY Sri Sultan HB X mendesak pemerintah mengkaji kembali pengesahan UU Badan Hukum Pendidikan (BHP). Apalagi jika argumentasi yang disuarakan para mahasiswa belakangan ini benar bahwa UU BHP hanya akan semakin memberatkan bagi masyarakat untuk mengenyam pendidikan.
"Pemerintah bisa punya pertimbangan jika argumentasi yang dibangun oleh mahasiswa secara riil benar UU BHP telah memberatkan bagi masyarakat," terang Sultan di Kepatihan Yogyakarta, Selasa (23/12/2008).
Menurut Raja Jogya, meski UU BHP telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah, namun nantinya tetap harus mendapatkan tanda tangan dari Presiden SBY sebelum masuk lembaran negara. Meski mengaku tidak tahu secara detail isinya namun Sultan tetap sepakat jika pemerintah mendialogkan kembali UU BHP ini dengan berbagai elemen.
"Saya memang detailnya tak tahu. Tapi kalau tak salah biaya pendidikan 1/3 nya ditanggung negara sementara 2/3-nya justru dibebankan kepada rakyat. Itu kan berat," katanya.
Apalagi dalam pandangan Sultan kondisi ekonomi masyarakat Indonesia saat ini belum siap untuk bisa menanggung sebagian besar biaya pendidikan ini.
Di sisi lain, Sri Sultan juga berharap agar aksi unjuk rasa menolak UU BHP yang banyak digelar oleh mahasiswa di berbagai daerah tidak berlangsung secara anarkis, apalagi harus dengan melakukan pemblokiran jalan hingga pembakaran ban bekas.
"Kalau Yogya ya tetap harus taat menjalankan undang-undang to. Tapi saat ini kondisi ekonomi masyarakat belum siap untuk menanggung beban sebagian besar biaya pendidikan. Tapi untuk mahasiswa ya kalau demo tertib dan santun saja," tegas Sultan. (Satria Nugraha/Trijaya/ram)
sumber :http://kampus.okezone.com/index.php/ReadStory/2008/12/23/65/176259/raja-jogya-desak-presiden-kaji-ulang-uu-bhp