Telematika2008

Reply utk Ar

Asslamualaikum wr wb

Saudaraku mari kita selesaikan ini dgn lapang dada, saya tau dari komentar terakhir, Anda seorang Muslim jadi apa yg saya jelaskan ini mudah dipahami bagi Anda. Jujur dari tulisan ini saya tidak maksud utk menimbulkan perselisihan melainkan hanya sekedar pemahaman, CUKUP ! tidak lebih, tapi inilah nyatanya Islam yang kita anut bebenar2 sangat sensitif terhadap suatu permasalahan, masalah ini hanya bisa selesai melainkan dengan rendah diri. Ilmu yang saya kaji ini saya dapatkan dari seorang ulama di pengajian di masjid saya, selain ulama dia juga ustadz, dan seorang imam, ia juga termasuk ulama bersar di Jakarta, selain para ulama saya juga memuat ayat suci Al Quran. Pada pengajian saya itu timbul beberapa pertanyaan yg juga mungkin sama seperti anda, tapi setelah semua selesai cukup satu kata, PAHAMI saja, jgn menimbulkan prasangka lain, sungguh komentar anda terakhir adalah jauh dari perkiraan. LIHAT dari tulisan saya ! CERMATILAH KEMBALI ! adakah kata - kata prasangka!.

Mari kita kembali kepada Al Quran mengenai masalah ini. Apa yang saya tulis dibawah ini berdasarkan Al Quran, jadi tidak seorangpun muslim meragukannya.

"Menetapkan hukum hanyalah hak Allah." (QS Al-An'aam : 57)

"Barangsiapa yang tidak menetapkan hukum dengan apa yang diturunkan Allah, maka
mereka itu adalah orang-orang kafir." (QS Al-Maa`idah : 44)


INGAT JANGAN PRASANGKA LAGI ! Ketika kita menganut sistem Demokrasi lantas kita KAFIR ?
BUKAN ITU PERMASALAHANNYA, coba Anda kaji baik2.
Yang menjadi masalah utama ayat tersebut bukan suatu sisitem kepemerintahan tapi bagaimana suatu hukum di tetapkan!
Bagaimanapun kesamaan Demokrasi adalah dari caranya, yaitu rakyat yg menetapkan hukum.

INGAT ! PADA MASALAH INI DEMOKRASI SETARA DENGAN SYARIAH ! INI MASUK KEDALAM HUKUM YANG TIDAK BISA SE-ENAKNYA DITETAPKAN.
JIKA DEMOKRASI DITERAPKAN DALAM FIQIH INI DIPERBOLEHKAN AGAR SUATU KEPEMERINTAHAN BISA BERJALAN SESUAI PERKEMBANGAN ZAMAN.

Banyak artikel yang mungkin bisa dipelajari, hubungannya DEMOKRASI DAN SYARIAH.
silahkan lihat disini :
http://www.mail-archive.com/fupm-ejip@usahamulia.net/msg01424.html
http://www.mail-archive.com/filsafat@yahoogroups.com/msg02449.html
http://www.scribd.com/doc/2326190/Kualalumpur-3Pandangan-Barat-terhadap-Demokrasi-dalam-Islam
http://nsudiana.wordpress.com/2008/01/19/demokrasi-dalam-pandangan-islam/

Oh iya ada satu hal, ini menurut saya, jadi kalo salah, saya maklumi ini, karena ini pendapat saya.
Saya melihat artikel di wikipedia, saya ringkas sebagai berikut :

Ketika demokrasi terpimpin ditetapkan Soekarno, kebebasan dan persamaan hak ditegakkan.
Sedangakan Demokrasi Pancasila yang ditetapkan Soeharto, kebebasan dan persamaan hak dimatikan.
lihat lebih jauh di sini !
http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi (di bagian Dmokrasi di Indonesia)

Jadi tolong jangan berprasangka lagi !

Kesimpulan :
Demokrasi dibolehkan dalam islam jika masuk dalam konsep fiqih. Pancasila termasuk dasar konsep Syariah dan tdk dilarang! ini karena dasar hukum pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa.

JELASKAN ! MAAF SAYA TIDAK BERMAKSUD UNTUK MENYALAHKAN ANDA, KARENA KETIDAK PAHAMAN ANDA.
SAYA TIDAK BERMAKSUD SOMBONG SEDIKITPUN TERHADAP MASALAH INI, MARI KITA TERIMA APA ADANYA!

Terima kasih ! Kalau bukan karena Anda ! Saya pasti tidak akan paham sejauh ini ^_^.

Wassalamualaikum wr.wb

Di posting : Ardi Dosen